Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wonogiri melaksanakan penguatan data organisasi kemasyarakatan (ormas) Yayasan Al BARRU Kabupaten Wonogiri yang beralamatkan di Dusun Bulusari RT 02 RW 04 Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (26/03/2026) ini adalah bentuk tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor: 10/200.1.4.4/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026 Hal Pendataan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Wonogiri.
Kepala Bakesbangpol Wonogiri, Rahmat Imam Santosa
mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal 18 dinyatakan bahwa pada ormas yang tidak
berbadan hukum dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili. Sedangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal 8 dan Pasal 9
disebutkan bahwa ormas yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
atau mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan
kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat.
Menurut Imam, secara faktual, ormas berbadan hukum ataupun
yang tidak berbadan hukum dan ormas terdaftar maupun ormas tidak terdaftar
kerap menyampaikan aspirasinya kepada perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik provinsi atau
kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, penguatan data keberadaan ormas ini dapat
memperkuat perumusan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Pemberdayaan,
Pengawasan, Evaluasi dan Media Sengketa Organisasi Kemasyarakatan dan Ormas
Asing di Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Wonogiri, Broto Susilo yang mendampingi Imam, mengatakan bahwa penguatan data ormas di daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
“Data ormas yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi
dasar penting dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan pembinaan, serta
pengawasan aktivitas ormas di daerah,” tuturnya.
Selain itu, ketersediaan data yang valid juga mendukung deteksi
dini terhadap potensi konflik sosial serta memperkuat sinergi antara pemerintah
dan ormas dalam pembangunan daerah.
“Dengan demikian, penguatan data ormas tidak hanya
berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga sebagai fondasi dalam
menciptakan stabilitas, partisipasi publik, dan pemberdayaan masyarakat yang
berkelanjutan,” tukas Broto.
Broto juga menyampaikan bahwa proses pendataan ini akan
dapat berjalan dengan baik apabila aparatur desa/keluarahan di secara aktif
mengirim pembaharuan data terbaru terkait keberadaan ormas yang ada di
wilayahnya masing-masing. Data ormas yang dimaksud meliputi Yayasan,
Lembaga/LSM, Perkumpulan, Ikatan, Perhimpunan, Forum, Gerakan, Perserikatan dan
atau sejenisnya melalaui link https://bit.ly/ormaskecamatan,
format laporan dapat diunduh pada link https://bit.ly/dataormaswng.
Dalam visitasi keberadaan ormas Al Barru disambut langsung
oleh ketua Yayasan Joko Santoso. Joko menyatakan bahwa yayasan yang dipimpinnya
ini bergerak dalam bidang pendidikan dengan berdasarkan empat pilar kebangsaan
yaitu berdasarkan Pancasila dengan landasan UUD 1945, berasaskan Bhineka Tunggal
Ika dan menjaga kedaulatan NKRI.
Add Comment